Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7/20). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” ucapnya.(rls)