Sudrajat Argadireja Turut Bersuara Soal Penggeledahan KPK di Banjar

Sudrajat Argadireja Turut Bersuara Soal Penggeledahan KPK di Banjar
0 Komentar

RadarPriangan.com, BANJAR – KPK tengah melakukan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Proses penggeledahan terus dilakukan KPK sejak hari Kamis (09/07/2020) hingga hari ini, Minggu (12/7/2020) masih melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK bagian penindakan, Ali Fikri kepada radartasikmalaya.com (Radar Priangan Group), melalu pesan WA.

Baca Juga:Sektor Budidaya Ikan Masih Belum Dilirik Oleh Pemkab CirebonBupati Brebes Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Banjar, Sudrajat Argadireja, turut berkomentar dalam kasus yang tengah ditangani oleh KPK tersebut.

Pria yang akrab dipanggil Ajat ini mengungkapkan, ada dua mega proyek pada tahun 2012 sampai 2017.

Yakni pembangunan Pasar Banjar sebesar Rp25 miliar tahun 2012 dan pembangunan Jembatan Citanduy III yang menelan anggaran Rp17,5 miliar tahun 2017 dan selesai 2019.

“Penggeledahan ini pasti berkaitan dengan pengumpulan administrasi pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR tahun 2012-2017. Yakni proyek pembangunan Jembatan Citanduy III dan Pasar Banjar,” ujarnya.

“Sebab Citanduy III bermasalah dari sisi perencanaan dan keterlambatan pekerjaan. Kemudian Pasar Banjar indikasinya mark-up anggaran pada proyek yang nilai pengerjaannya Rp25 miliar,” sambungnya.

Ajat yang mengaku bagian dari Forum Reformasi Dinasti Banjar (FRDB), banyak memberikan keterangan serta tambahan data kepada KPK, baik secara formil (Undangan KPK) maupun non formil (Surat/ komunikasi langsung).

Sedangkan, terkait penggeledahan ke rumah pemborong Er, dia mensinyalir berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Citanduy lll.

Baca Juga:Satpol PP Kab Cirebon Incar Empat Lokasi WaremSisa Kamar Warem Jongor Dibongkar

Sebab kata dia, Er merupakan kontraktor atau pemborong yang berhasil memenangkan tender pekerjaan senilai Rp17,5 miliar pada tahun 2017 tersebut.

“Kalau penggeledahannya ke rumah Er kemungkinan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan,” terangnya.

“Proyek tersebut juga sempat kami laporkan ke KPK. Karena diduga ada kerugian negara didalamnya,” ungkap Ajat. (**)

0 Komentar