Mengingat waktunya yang terbatas, maka pilihan yang aman, ibadah kurban kita dahulukan daripada sedekah. Agar seorang tidak kehilangan moment ibadah yang langka ini.
Jika mampu melakukan keduanya sekaligus dalam satu waktu, maka silahkan, itu pilihan paling baik daripada yang paling afdol.
Ketiga, di zaman Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah terjadi krisis ekonomi. Namun beliau tetap memerintahkan para sahabat berkurban dan tidak menyarankan mengganti kurban dengan sedekah.
Baca Juga:Mana yang Lebih Baik, Berkurban di Daerah Sendiri atau di Tempat Lain?Kereta Api Mulai Beroperasi di Cirebon
Sebagaimana keterangan dalam hadis sahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وفي بيته منه شيء
“Siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah sisakan sesuatu (dari daging kurban) setelah tiga hari.”
Kemudian di tahun berikutnya, saat ekonomi di kota Madinah sudah sehat, para sahabat berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah, kami lakukan seperti yang kami lakukan tahun kemarin.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,
كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها
“Silahkan kalian makan dan bagikan kepada orang lain serta simpanlah. Karena pada tahun lalu orang-orang kesulitan, aku ingin agar kalian menolong mereka.” (Muttafaqun’alaih)
Keempat, mayoritas ulama : dana kurban tidak boleh dikonversi menjadi dana sedekah.
Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat, bahwa tidak boleh mengonversi dana kurban menjadi sedekah sejumlah harga binatang kurban. Ada riwayat di dalam Mazhab Imam Malik beliau menfatwakan boleh, namun mayoritas ahli fikih melemahkan pendapat tersebut. Sehingga pendapat yang dinilai kuat oleh mayoritas ulama adalah, tidak boleh mengonversi dana kurban menjadi dana sedekah atau yang lainnnya.
Karena hal tersebut akan berdampak :
• meredupkan syiar agama Islam,
• hilangnya hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah kurban,
• tidak mendapat kesempatan ibadah langka yang hanya sekali dalam setahun,
• menyelisihi pentunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. (RP)