RadarPriangan.com, GARUT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, melayangkan surat kepada Bupati Garut. Surat itu kaitan dengan keinginan masyarakat untuk dilakukan pemekaran desa.
Surat tersebut diberikan melalui perwakilan Pemerintah Kabupaten yaitu pejabat setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut.
Ketua BPD Leuwigoong Undang Sirojudin, mengungkapkan, alasan diusulkannya pemekaran desa karena jumlah penduduk Desa Leuwigoong sudah lebih dari 10 ribu jiwa, kemudian wilayah desa juga cukup luas. Di samping itu potensi sumber daya alam, SDM dan pendukung ekonomi cukup memungkinkan.
Baca Juga:PDI-P Kota Tegal Minta Usut Pembakar Bendera, Ribuan Kader Datangi MapolresSiap-siap Daftar, Persib Buka Lagi 3 Cabang Akademi
“ Usulan dan permohonan pemekaran desa, sesuai aspirasi warga Desa Leuwigoong melalui Musdsus (musyawarah dusun). BPD berkewajiban menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi kepada kades dan DPMPD. Terlebih ada informasi dari Gubernur Jabar, pemekaran desa salah satu solusi atas dimoratoriumnnya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB),” kata Undang.
Menurut Undang, BPD yang mengantarkan surat usulan kepada DPMPD sempat berbincang dengan salah seorang kepala seksi. Penggurus BPD tercengang, karena pemekaran desa baru sebatas wacana. Surat usulan dan permohonan pemekaran desa sudah diajukan. Meski tembusannya belum disampaikan kepada pimpinan DPRD Garut.
Pengurus dan anggota BPD Leuwigoong, merencanakan akan menghubungi Kepala Dinas DPMPD, Komisi A DPRD dan instansi lainnya terkait pemekeran desa. Apalagi usulan pemekaran Desa Leuwigoong sudah dibahas di tingkat pemerintah desa sejak 10 tahun lalu.(pap/RP)