RadarPriangan.com, PANGANDARAN – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dari jalur perseorangan Supratman dan Ari Rian Priatna, mengundurkan diri dari perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.
Supratman dan Ari Rian Priatna datang langsung ke kantor KPU Pangandaran menyerahkan surat pengunduran diri langsung kepada ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Rabu (24/6/2020).
Dalam pengunduran tersebut, Supratman mengaku, pengunduran dirinya dari jalur perorangan karena mendengar keinginan dari masyarakat. Menurut Supratman, Setelah melakukan pertimbangan – pertimbangan dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga:Wisata Alam PJC Tawarkan Pemandangan Pohon Pinus yang SejukAdik Bungsu
“Kami mendengar keinginan dari masyarakat. Kami menimbang dan memutuskan mengundurkan diri dari pencalonan perseorangan untuk bergabung dengan pasangan lain,”ungkapnya.
Supratman menjelaskan, Setelah mengundurkan diri dari jalur perseorangan dirinya mengaku diminta untuk bergabung dengan calon lain dalam arti melalui jalur partai politik (parpol).
Mengenai isu Pengunduran diri dari calon perorangan untuk mendapingi Adang Handari, Supratman hanya mengatakan mungkin, dengan alasan belum ada ketetapan. “Insyaa Allah aman,” imbuhnya.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan bahwa KPU telah menerima surat pengunduran diri dari bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
Muhtadin mengatakan, akan memproses dengan meneliti dan melakukan kajian surat dahulu, setelah itu secara tertulis pihaknya akan melaporkan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
“Kami akan proses dan membuat laporan tertulis ke KPU Provinsi dan KPU RI,”jelasnya.
Menurut Muhtadin, perihal verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan akan dihentikan atau dilanjutkan, dirinya akan konsultasi ke KPU RI. Menurutnya, untuk verifikasi faktual belum berjalan dan baru menyerahkan berkas saja.
“Kami akan konsultasikan ke KPU RI,” ungkap Muhtadin
Baca Juga:Ketua Baznas Garut Menghitung, Potensi Zakat di Perkampungan Capai Rp1,3 TriliunAlamak! Pencuri Dikepung Warga 7 Kampung di Garut, Seperti Inilah Hasilnya
Lebih lanjut Muhtadi menambahkan, untuk batasan waktu diterima atau tidaknya pengunduran diri bapaslon jalur perseorangan, Muhtadin mengaku akan meminta petunjuk dari ke KPU RI. Selain itu, tambahnya, pada prinsipnya KPU akan menggelar rapat pleno dahulu mengenai soal surat pengunduran diri melakukan pengkajian hukum dalam dua tiga hari ke depan.
“Kami akan minta petunjuk KPU RI,” pungkasnya. (Anggoro/RP)