RadarPriangan.com, GARUT – LSM GMBI Distrik Garut turut menolak rancangan undang-undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini ramai dipersoalkan.
Ketua GMBI Distrik Garut, Ganda Permana mengatakan, RUU HIP merupakan bentuk pengkebiriaan terhadap Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.
” Kami menolak RUU HIP karena telah merendahkan derajat ideologi bangsa yang telah Final,” ujarnya, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga:Pelayanan di Lantai 2 RSUD Ciamis Gedung Mawar Mulai BeroperasiLabelisasi Zona Kuning Kabupaten Garut Berimbas ke Pendidikan
Lanjut Ganda, Pancasika merupakan keinginan luhur bangsa Indonesia yang tidak bisa dikotakan dalam level undang-undang.
“Dan jika DPR memaksakan diri maka serentak rakyat akan bergerak serta mencabut mandat kepada wakil rakyat di seluruh wilayah NKRI,” ujar Ganda.
Ganda juga menaruh kekhawatiran kaitan istilah Trisila dalam RUU HIP tersebut. Karena seolah merangkum lima sila hanya menjadi tiga dan ada indikasi ingin melenyapkan sila ketuhanan yang maha esa.
Dalam hal ini tentu tidak berlebihan kata dia jika kemudian banyak pihak yang menduga bahwa ada kekuatan komunisme yang ingin menghilangkan unsur agama atau ketuhanan di negara Indonesia.(RP)