RadarPriangan.com, CIREBON – Audiensi antara para kuwu Kabupaten Cirebon yang berujung ricuh di gedung DPRD beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi dilaporkan warga ke polisi. Namun, bukan DPC PDI Perjuangan yang membuat laporan ke Polresta Cirebon, melainkan masyarakat.
Dilansir dari Radar Cirebon (Radar Priangan Group), Pelapor, Deden Iskandar mengatakan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi telah melakukan pelanggaran pidana di tengah pandemi Covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca Juga:Sekolah New Normal? Dahlan Iskan MenjawabSempat Viral Terlantar, Apih Didi Dibantu Bangun Rumah
Sebab, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon itu dianggap mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing saat audiensi dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dengan kemasan halalabihalal yang berujung kegaduhan.
“Pemerintah pusat saja untuk melakukan rapat diadakannya secara virtual. Tapi, Ketua DPRD justru telah melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19. Karena itu, kami laporkan Luthfi ke Polresta Cirebon,” kata Deden, saat ditemui di pelataran kantor KPU Kabupaten Cirebon, Selasa (16/6/2020).
Warga Desa Kanci, Kecamatan Astanjapura itu mengaku, mengetahui kegaduhan tersebut dilihat dari media sosial.
Melihat kondisi itu, akhirnya ia mengambil sikap. Sebab, orang hajatan saja tidak diperbolehkan. “Ini pimpinan DPRD bersama ratusan kuwu yang notabene orang terpandang melakukan aksi yang jelas terdapat pelanggaran,” katanya.
“Sekarang begini, di mana-mana aksi demo dan berkumpul orang dilarang. Ini justru mengumpulkan orang dengan mengabaikan protokol kesehatan,” jelasnya. (sam/RC/RP)