“Memang saat kondisi sekarang tidak semuanya harus bayar besar. Pada umumnya memang bayarnya rata-rata besar di bulan ini, tapi ada juga yang bayarnya kecil,“ katanya.
Di samping itu, pelanggan yang merasa biaya penggunaan listriknya melonjak terlalu tinggi, nantinya dapat melakukan pengecekan dan perhitungan ulang di kantor PLN, untuk melihat jika ada kekeliruan baca meter oleh petugas.
“Tapi masih ada solusi kalau pun mereka harus membayar besar, pelanggan masih bisa mengangsur pembayaran. Jadi tidak harus langsung dibayar semuanya. Untuk aturannya 3 kali angsuran, tapi kalau memang terlalu besar kasian juga pelanggannya jadi mungkin akan ada kebijakan dari unitnya,“ tambahnya.
Baca Juga:Warga Desa Neglasari Garut Silahkan Lapor Kades jika Kelaparan atau TerlantarGubernur Jabar Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama
Di samping itu, Junarwin juga menegaskan bahwa tanggapan masyarakat yang menilai adanya subsidi silang yang dilakukan PLN, itu tidak benar. Tarif listrik sendiri juga tidak mengalami kenaikan sejak 2017 lalu.
Adapun kebijakan subsidi listrik untuk masyarakat yang dilakukan beberapa bulan lalu merupakan murni kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu di masa pandemi covid-19.
“Sampai sekarang juga masih ada yang digratiskan, yang dicabut subsidi gratisnya kan hanya untuk masyarakat yang masuk dalam data base terpadu tim nasional percepatan pengentasan kemiskinan. Nah sampai dengan Oktober atau Desember, yang UMKM masih dapat menikmati listrik gratis,“ tambahnya.
Lebih jauh dia mengatakan, hingga saat ini PLN telah menerima sebanyak 3.410 laporan keluhan pelanggan yang di sampaikan baik secara langsung maupun call center PLN.
“Jumlah aduan yang kita terima sudah banyak, mungkin mulai sore ini rencana jumlah pengaduan yang kita terima, baik yang datang langsung maupun yang melalui call center akan kita share di medsos kita baik instagram maupun facebook, terkait tindak lanjut yang akan diberikan dan lain-lain,“ pungkasnya. (Ega/yud)