Siapa Saja yang Tidak Boleh Menerima Bansos Covid-19?

0 Komentar

RadarPriangan.com, BANYUASIN – Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19 salah satunya melalui dana desa. Bantuan ini dinamakan dengan BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa).

Ada pula bantuan yang disalurkan dalam bentuk kartu sembako atau yang sebelumnya disebut BPNT. Kemudian ada pula PKH (program keluarga harapan). Kedua bantuan ini sebetulnya sudah rutin diberikan Pemerintah bahkan sebelum pandemi covid-19 melanda tanah air.

Ada pula bantuan pemerintah yang diberikan melalui Kemensos. Kemudian di tingkat Pemerintah daerah juga ada bantuan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Lantas siapa saja yang tidak boleh menerima bantuan ini?

Baca Juga:Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Jumat 12 Juni 2020Gugus Tugas Garut: Positif Bertambah 2, ODP 4, PDP 1 Orang, Jumat 12 Juni 2020

Kepala desa (Kades), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ASN, TNI, Polri termasuk orang kaya, tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah, tujuannya untuk menanggulangi masyarakat miskin yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH disela kunjungan kerjanya ke Kecamatan Air Kumbang, Selasa (9/6/2020) lalu.

Di hadapan para Kades, Bupati mengingatkan bahwasanya Kades, perangkat desa, ASN, TNI dan Polri termasuk orang kaya tidak boleh menerima bantuan sosial baik dari Kementerian Sosial seperti PKH, BSP, dan Bansos tunai maupun bantuan BLT dari Bupati Banyuasin serta BLT dari Dana Desa.

“Kenapa mereka tidak boleh menerima Bansos? Karena mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara. Perangkat desa yang sudah terlanjur menerima bantuan sosial harus mengembalikan dana yang diterima,” tegas Bupati.

Dengan demikian, semua terdampak covid?, Benar semua terdampak termasuk Bupati dan DPRD pun terdampak. Namun terdampak yang dimaksud adalah mereka yang kehilangan mata pencarian sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka akibat covid 19 ini.

“Artinya, yang menerima bansos itu mereka yang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk perangkat desa, ASN, TNI dan Polri tidak di perbolehkan,” tegasnya.(yan/FIN/RP)

0 Komentar