“Saksi menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, awalnya saksi pada saat itu akan melaksanakan olahraga Badminton kemudian sebelum saksi melakukan olahraga tersebut mendapatkan kabar dari wakil kepala sekolah SMK I Garut bahwa gedung Patriot sudah dibongkar sekerumunan massa, setelah itu saksi melihat gedung tersebut dan setelah saksi di gedung patriot sudah dikuasai,” lanjut Muslih.
Karena saksi takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kemudian saksi masuk ke dalam mobil dan membawa senjata pistol karet jenis BARETA tersebut ke dalam saku dan tidak saksi keluarkan ataupun ditodongkan kepada siapa pun.
“Hanya sebatas menjaga atau untuk membela diri saja jika terjadi apa-apa,” ujarnya. (RP)