RadarPriangan.com, Garut – Polisi yang tengah melakukan penjagaan check point di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, berhasil mengamankan empat orang sindikat pengedar uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, keempat orang tersebut sebelumnya diduga sudah melakukan aksinya di wilayah Cikajang Kabupaten Garut.
“Awal mulanya sendiri ada kecurigaan dari seorang pemilik tempat transaksi tunai di wilayah Kecamatan Cikajang saat salah seorang pelaku menukar uang. Dia merasa ada kejanggalan dari uang yang ditukarkan. Dia pun sempat bertanya kepada pelaku yang menukarkan,” kata Maradona, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga:Warga Majasari Garut Menderita Cikungunya, Dinkes Diminta Lakukan FoggingKontak Erat dengan KC-18 Garut, 67 Orang di Banyuresmi Sandang Status OTG
Saat ditanya, pelaku memberikan jawaban yang pasti dan langsung keluar dan pergi. Melihat gelagat mencurigakan itulah, pemilik tempat transaksi tunai tersebut langsung melaporkan kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengejaran. “Mereka ini akhirnya bisa kita amankan di wilayah Kecamatan Cisompet,” ungkapnya.
Keempat orang yang berhasil diamankan itu kata Maradona, berinsiial JJ (55), HI (50), SH (36) dan seorang perempuan IR (50).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 64 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sejumlah kartu kredit, mobil, dan beberapa telepon genggam.
Keempat pelaku itu kini sudah dinyatakan tersangka dan berada di dalam tahanan Polres Garut.(igo)