Batal Berangkat, Calon Jamaah Haji Asal Garut Akan Ambil Lagi Uang Pelunasan? Kemenag Siapkan 2 Skema

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Mendapat kabar batalnya keberangkatan haji tahun ini, sejumlah calon jamaah haji di Kabupaten Garut berencana mengambil kembali uang pelunasan haji.

Menyikapi tuntutan jamaah haji itu, Kemenag Kabupaten Garut, malalui Kasi Haji dan Umroh, Karimudin, menyebut ada dua skema yang disiapkan soal ongkos haji ini.

“Kami siapkan dua skema. Pertama biaya pelunasan ongkos haji bisa disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nanti ada skema khusus dan punya nilai manfaat. Tentunya bisa dipakai untuk keberangkatan tahun depan,” ujar Karimudin saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:Sebaran Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Garut, Selasa 2 Juni 2020Jabar Terbitkan Pergub Menuju AKB

Kemudian untuk skema kedua lanjut Karimudin, calon jemaah bisa mengambil biaya pelunasan ongkos haji.

Namun untuk skema kedua ini, pihaknya baru akan merapatkan terkait teknisnya dan nanti akan dikabarkan lebih lanjut.

“Hari ini Kemenag Garut mau rapat virtual bicarakan soal teknisnya. Sudah ada (calon jemaah haji) yang mau ambil. Makanya kami bicarakan dulu,” katanya.

Di Kabupaten Garut sendiri, sejauh ini terdapat 1.895 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini.

Kloter pertama direncanakan berangkat pada 25 Juni 2020. “Tapi karena batal, paling menunggu tahun depan jika sudah dibuka. Pemerintah Arab juga belum memberi izin pembukaan ibadah haji karena pandemi,” ucapnya kepada sejumlah awak media.

Karimudin memaklumi adanya kekecewaan yang dirasakan calon jamah haji. Apalagi kebanyakan dari mereka, sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci.

“Jelas ada yang kecewa. Soalnya calon jemaah ini sudah menunggu tujuh sampai delapan tahun,” katanya.

Baca Juga:Bertambah Lagi 2 Orang, Positif Covid-19 di Garut Jadi 19 KasusJangan Main-main dengan Covid-19

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, keberangkatn jamaah haji periode 2020 akan ditunda pada periode 2021 mendatang.

“Khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi mendatang,” ujar Fachrul dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020), sebagaimana dikutip dari Jawa Pos (Grup Radar Priangan).

Adapun soal uang jamaah yang telah lunas tersebut nantinya disimpan olah Badan Pengelola Keuangan Haji. “Jadi akan disimpan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.

Bagi jamaah yang ingin dana keberangakatan hajinya dikembalikan, Pemerintah kata Fachrul Razi, menjamin akan mengembalikan uang tersebut.

0 Komentar