Pemda Tidak Melaksanakan Sholat Id Berjamaah di Masjid Agung Garut
RadarPriangan.com, GARUT – Jelang pelaksanaan hari raya idul fitri 1441 Hijriah, Bupati Garut Rudy Gunawan tidak melarang warga melaksanakan salat Ied berjamaah, sekalipun pelaksanaannya di Jalan Raya. Meski begitu, ia pun mengingatkan warga agar tetap melakukan taat protokol kesehatan (Prokes) seperti social distancing atau physical distancing selama proses pelaksanaan ibadah.
“Kami tidak melarang melakukan ibadah, kami hanya mengatur bagaimana cara beribadah sesuai protokol (kesehatan, red) korona, seperti pakai masker, jaga jarak, bawa sajadah sendiri dan lain sebagainya. Kalau ada yang melaksanakan itu (misalnya, red) di jalan, TNI, Polri, Pemda tidak akan membubarkan, tapi kami mengimbau sebagaimana ajakan MUI (Majelis Ulama Indonesia, red) pusat yang merekomendasikan untuk sholat Ied di rumah saja. Kalau memang ada (salat berjamaah di luar, red), kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena hablu minalloh kita jamin, pokoknya tidak ada pembubaran,” tegas Rudy di Kelurahan Sukanegla Kecamatan Garut Kota, Sabtu (23/5/2020).
Menurutnya, Kabupaten Garut merupakan zona biru, artinya kata Rudy, segala kegiatan masih bisa dilakukan asal melakukan social distancing atau physical distancing.
Baca Juga:Tertangkap VirusRidwan Kamil Ajak Seniman dan Budayawan Cegah Persebaran COVID-19
“Kita mencoba untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mempunyai kerumunan massa yang padat. Kalau tidak padat boleh-boleh saja karena kita di zona biru. Di masjid lain (melaksanakan salat idul fitri berjamaah, red) dengan protokol kesehatan diperbolehkan, meski kami mengimbau agar salat di rumah,” pungkasnya. (erf)