Daerah yang berada di level 3 atau zona kuning berarti ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut. Kerumunan di daerah zona kuning maksimal 10 orang dengan pergerakan maksimal 60 persen.
Sedangkan level 2 atau zona biru diberikan kepada daerah yang masih menemukan kasus COVID-19 secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing dengan ketat. Kendati pergerakan sudah bisa mencapai 100 persen, kerumunan maksimal hanya 50 orang.
“PSBB proporsional yaitu menyerahkan persentase PSBB kepada kota dan kabupaten karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti ada daerah yang fokus pada PDP, ada daerah yang fokus pada pemudik ODP, ada daerah yang fokus pada pasien positif, dan lain sebagainya,” kata Kang Emil.
Baca Juga:Gubernur Jabar Terima Keputusan DPRD Terkait Pembahasan LKPJ 2019Pemkab Ciamis Kembali Lanjutkan PSBB Secara Parsial
Kang Emil juga melaporkan hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar. Berdasarkan hasil evaluasi, tren penularan COVID-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 270 pasien.
PSBB tingkat provinsi di Jabar juga berhasil menekan mobilitas warga. Hal itu berdampak pada penurunan kasus baru. Sebelum PSBB tingkat provinsi berlaku, reproduksi penularan COVID-19 mencapai indeks 3 di Jabar. Kini, indeks tersebut menurun menjadi 1.
“Ini membuktikan bahwa pergerakan PSBB di Jabar sangat efektif, tapi ini tidak jaminan akan selamanya baik jika kedisiplinan tidak bisa dijaga di Jawa Barat,” tegas Kang Emil.
“Tanpa mengurangi ke-khidmat-an dalam menjelang Idulfitri dan syariatnya, kami memohon warga, satu tidak mudik, kemudian mudiklah dengan digital, silahturahmilah dengan virtual, dan juga berhubung 27 kabupaten/kota tidak ada daerah warna hijau, kami merekomendasi salat Idulfitri di rumah masing-masing,” tambahnya. (rls/Humas Jabar)