RadarPriangan.com, CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tidak melarang warganya untuk melaksanakan Salat Ied di masjid daerah masing-masing.
Masjid kampung atau desa yang dilaksanakan salat Ied oleh warga setempat tidak dilarang, selama melaksanakan protokol kesehatan.
Herdiat hanya tidak membuka masjid agung Ciamis dan masjid besar di Kecamatan yang dikelola pemerintah untuk salat Ied. Karena di masjid agung atau masjid besar dapat mengundang banyak orang dari luar yang tidak bisa dikenal. Berbeda dengan masjid kampung yang orangnya bisa dikenal dan dikontrol.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut Zakat Dapat Tekan Angka KemiskinanPSBB Proporsional di Jabar Harus Disertai Kedisiplinan Warga
Jika salat Ied dilakukan di lingkungan setempat masing-masing akan terpantau siapa yang ODP, PDP atau pun OPP yang seharusnya menjalani karantina mandiri.
“Silahkan penduduk setempat menggelar Salat Ied, tapi terlarang bagi Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP), termasuk para migrasi atau Orang Pelaku Perjalanan (OPP) yang saat ini berdasarkan data di Ciamis tercatat mencapai 42.682 orang,” kata Herdiat dalam konferensi persnya di Joglo Barat Pendopo Ciamis, Selasa (19/05/2020).
“Dengan pelaksanaan salat Ied di wilayah RT, RW, dusun/lingkungan dan desa masing-masing akan memecah terjadinya kerumunan di satu titik masjid agung kecamatan atau kabupaten yang biasanya membludak cukup banyak. Jadi warga lebih aman melaksanakan Ied di wilayah tempat tinggalnya masing-masing,” tambahnya.
Selain itu Herdiat juga menyatakan larangan terhadap acara halal bi halal yang dapat mengundang kerumunan orang. Termasuk juga melarang takbiran keliling di malam menyambut idul Fitri
“Takbiran cukup di masjid masing-masing, jangan ada takbir keliling,” tegasnya. (mg2)