Salat Idul Fitri di Masjid Agung Garut Ditiadakan

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Tahun ini DKM Masjid Agung Garut tidak akan melaksanakan salat Idul Fitri. Keputusan tersebut dikeluarkan Pemkab Garut untuk mengantisipasi penyebaran virus korona di tempat kerumunan banyak orang. Demikian diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan kepada wartawan, kemarin (18/5/2020).

Kebijakan serupa pun kata Rudy, berlaku untuk tempat-tempat ibadah yang dikelola oleh pemerintah. Meski begitu, pihaknya tidak melarang pelaksanaan salat Ied jika warga ingin melaksanakan salat Ied di daerahnya, dengan catatan patuh terhadap imbauan pemerintah yakni menjaga social dan physical distancing.

“Soal ibadah salat Ied, kami tegak lurus sesuai saran MUI dan pemerintah pusat,” kata Rudy di Pendopo Garut.

Baca Juga:Ridwan Kamil Lepas Distribusi Bantuan Forkopimda dan MasyarakatRidwan Kamil Minta Satgas Citarum Harum Terapkan Protokol Kesehatan

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut sempat meminta Pemkab Garut untuk segera menetapkan status zona di setiap wilayah. Penetapan itu agar masyarakat bisa menentukan untuk melaksanakan salat Idulfitri secara berjamaah atau tidak.

Terpisah, Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, menyebut pelaksanaan salat Idulfitri bersifat kondisional. Artinya jika tak masuk ke dalam zona merah, masyarakat boleh melalukan salat berjamaah.

“Cuma belum ada penentuan wilayah masuk zona merah, kuning, atau hijau. Ada kegamangan di masyarakat soal salat ied ini. Mereka menanyakan soal status wilayahnya,” kata Munir di Kantor MUI Garut, Jalan Otista.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengirim surat ke bupati untuk meminta kejelasan terkait zona di setiap wilayah. Hal itu harus segera diputuskan karena umat Islam akan segera memasuki hari raya dan melaksanakan salat Idulfitri.(erf)

0 Komentar