“Pada saat kejadian meninggalnya Herdianto, para ABK meminta kembali ke ke darat tapi tidak diizinkan nakhoda dan tetap menangkap ikan,” katanya.
Karenanya, dia menginginkan Kemlu segera berkoordinasi dan meminta keterangan pemerintah China atas kasus tersebut. Mereka juga meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman ABK Indonesia ke kapal Cina.
“Mengingat kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerja sama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” katanya.
Baca Juga:Level Kewaspadaan Daerah di Jabar Ditentukan Hasil KajianKamar Dagang Berbagai Negara Apresiasi Upaya Jabar Tanggulangi COVID-19
Untuk diketahui tiga video yang diunggah oleh Suwarno Cano Swe disertai keterangan bahwa WNI Indonesia yang dilarung di laut Somalia merupakan ABK kapal Luqing Yuan Yu 623.
Ia menulis bahwa telah terjadi perbudakan sekaligus penganiayaan terhadap para ABK, seperti pukulan, tendangan, pukulan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum pelumpuh.
ABK Indonesia yang sakit juga dipaksa tetap bekerja hingga kakinya lumpuh tidak bisa berjalan dan pada akhirnya meninggal dunia.
Rekan-rekan kerja ABK tersebut sekarang dipindah ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115, padahal mereka menginginkan pulang, tetapi tidak diizinkan.
Pada kasus sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari tiga agen travel yang diduga telah memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia ke Kapal Longxing 629 asal China.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) kasus.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang sebagai tersangka.
Baca Juga:Mumad dan Anaknya Tinggal di Gubuk Reyot, Pulang dari Merantau Tak Punya RumahMeski Dikeluhkan, Dinkes Garut Tetap Pakai Rapid Test Viva Diag
Dijelaskannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Longxing 629 asal China.
“Para tersangka dijerat TPPO karena eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” tutur Listyo, Minggu (17/5/2020).(gw/fin)