Larangan Berkumpul Jangan Hanya di Masjid, MUI: Pasar, Mall, Terminal juga Harus Tegas

0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Tanda tanya bagi pemerintah yang selama ini hanya tegas melarang berkumpul di masjid. Namun sebaliknya, Pemerintah tidak tegas ketika melarang berkumpul di pasar, mall, terminal dan tempat kerumunan lainnya.

Hal itu dismapaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Dia menyesalkan sikap pemerintah yang seperti itu.

“Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,” kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020), dilansir Fajar.

Baca Juga:Intensifikasi Pengawasan Pangan di Jabar DitingkatkanDistribusi Bansos Jabar Tahap Pertama Selesai Sebelum Idulfitri

“Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjemaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada,” sambungnya.

Anwar menegaskan, sehrusnya pemerintah bisa tegas mengatur masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa kecuali di tengah pandemi korona.

“Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tapi juga di pasar, di mall, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya. Tujuannya adalah agar kita bisa memutus rantai penularan virus ini secara cepat,” tegas Anwar.

Anwar menuturkan, hal ini perlu dilontarkan karena melihat situasi yang saat ini terjadi. Dia menyesalkan sikap Pemerintah yang hanya tegas melarang umat untuk tidak beribadah secara berjamaah di masjid.

“Adanya ambivalensi sikap dari Pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah, tapi tidak tegas dengan lainnya,” cetus Anwar.

Oleh karena itu, Anwar mengharapkan Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.

“Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (JPC/Fajar)

0 Komentar