RadarPriangan.com, JAKARTA– Habib Bahar Smith menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) sore.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu (16/5/2020) dilansir dari Antara.
Baca Juga:Update Kasus Covid-19 Garut Sabtu 16 Mei 2020, 2 Orang Pelaku Perjalanan Reaktif RDTPerpanjangan Kedua PSBB Bodebek, Gubernur Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru
Ia menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, kata dia, adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya bahar Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Aris.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak. (Antara)