Pemotongan BLT Dana Desa Cibiuk Kaler Sudah Dikembalikan, Kades Menyebut Itu Dilakukan oleh Oknum Relawan

0 Komentar

Dia sebagai kades tak mungkin mengundurkan diri, sebagaimana tuntutan sekelompok warga. Karena seorang kades mengundurkan diri bila meninggal dunia, mundur atas kehendak sendiri dan bila terbukti terlibat tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di tempat yang sama Kasi Kesra Pemdes Cibiuk Kaler Hadi, Kamis (14/5/2020) menuturkan, penyerehan BLT DD dilakukana secara door to door kepada KPM untuk menghindari kerumunan masa.

Dari 265 KPM penerima BLT DD, sebagian besar sudah diserahkan. Tinggal sekitar 30 KPM lagi yang sedang diserahkan. Kamis (14/5) diupayakan semua KPM yang tercatat dalam penetapan hasil Musdes Khusus semuanya sudah diserahkan.

Baca Juga:DPD KNPI Garut Bagikan APD ke Puskesmas Kadungora dan Tarogong KalerMUI Jabar Jelaskan Cara Salat Idulfitri di Tengah Pandemi COVID-19

Penyerahan BLT DD kepada KPM, berita acara penyerahannya harus diteken penerima manfaat. Berita acara penerimaan BLT DD harus diteken KPM tak bisa diteken pihak lain. Karena berita acara penyerehan dan penerimaan harus dilakaukan sebagai tertib administrasi.(pap)

Laman:

1 2
0 Komentar