Di sini Pemerintah wajib bertanggungjawab, karena fenomena wabah covid19 ini sudah menjadi Bencana Nasional bahkan internasional, maka menurut UU No. 24 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa ketika semua wilayah yang potensial terdampak bencana nasional berarti pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Salah satunya Sektor Pendidikan. “Karena ini berdampak kepada Ekonomi yang kemudian Orangtua/Wali murid harus tetap memenuhi kebutuhan administrasi pembiayaan seperti UKT atau SPP yang kiranya akan memberatkan Orangtua, sehingga dikhawatirkan pasca fenomena wabah covid ini tidak menutup kemungkinan Mahasiswa / Siswa akan melakukan cuti Studi karena tidak mampu untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi maupun SPP Sekolah,” katanya.(fer/rls)