RadarPriangan.com, KABUPATEN TASIK – Ada-ada saja tingkah empat pria ini. Mereka bermaksud merubah uang palsu (upal) menjadi uang asli kepada orang pintar.
Empat pria berinisial MS, MD, NF, dan JU, itu kemudian ditangkap Polisi Resort Tasikmalaya saat dilaksanakan operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak tanggung-tanggung, warga Jakarta, Tanggerang dan Cianjur ini membawa 29.600 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.
Baca Juga:Pasien Positif Korona Ketiga di Garut Sembuh, Dirawat Sejak 15 April LaluDua Tuntutan Guru Honorer Ciamis, Minta Diangkat PNS Tanpa Tes dan Tingkatkan Kesejahteraan
Melansir dari radartasikmalaya.com (Grup RadarPriangan.com), Kini, keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Salah seorang tersangka berinisial MD mengaku, dirinya hanya sekadar dititipi uang tersebut oleh salah seorang kenalannya.
Puluhan ribu lembar uang palsu itu diminta dibawa ke “orang pintar” di Tasikmalaya untuk dijadikan uang asli.
“Uang palsu ini punya orang. Saya hanya bawa ke Tasik, katanya di Tasik ada yang bisa membuat uang itu jadi asli. Hanya tahu itu doang,” kata lelaki asal Kemayoran, Jakarta Pusat itu.
Nahas, belum sempat bertemu “orang pintar” itu, MD dan tiga temannya justru tertangkap polisi.
Sebab, kendaraan roda empat yang mereka gunakan berplat F (asal Bogor) dan menjadi alasan polisi melakukan pemeriksaan di pos penyekatan lantaran saat ini wilayah Tasikmalaya sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, uang itu didapat dari rekannya yang berinisial ER.
Baca Juga:Lawan Covid-19, Majelis Zikir Nurul Iman Salurkan SembakoPSBB Garut Rasa CFD, Parkir Liar Menjamur
Menurut Hendria, keempat tersangka mengetahui bahwa uang yang mereka bawa adalah palsu.
Mereka diminta untuk mencari seorang paranormal untuk menyempurnakan uang tersebut, sebelum dapat digunakan.
“Kita masih dalami mereka mendapatkan uangnya dari mana,” kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka itu dikenakan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rezza/age)