RadarPriangan.com, TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial HM (30) ditangkap Polisi karena menginjak Al Quran. Aksinya menginjak Al Quran itu lantaran bersumpah bahwa dia tidak mencuri HP sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya.
Untuk meyakinkan kepada warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5//2020), HM malah bersumpah dengan cara menginjak Al Quran di depan warga.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana sebagaimana dilansir dari radartasikmalaya.com (Grup RadarPriangan.com) mengatakan, aksi yang dilakukan HM itu saat sedang dilakukan musyawarah dengan warga. HM menyangkal tuduhan bahwa dirinya telah mencuri Hp.
Baca Juga:85 Persen Kematian Korona Menimpa Usia di Atas 45 TahunAlhamdulillah, Sejak 30 April Positif Covid-19 di Garut Stagnan di Angka 11 Kasus
Untuk membuktikannya, HM berani bersumpah di hadapan Al Quran. Alih-alih bersumpah di bawah Al Quran, HM justru menginjak kitab tersebut.
“HM menyangkal mencuri dengan sumpah di bawah Alquran. Tapi, dia malah menginjak Alquran itu,” kata Kapolres saat konferensi pers, Minggu (10/05/2020) siang.
Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga. Bahkan, warga membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Al Quran.
Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24). Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.
Video peristiwa penginjakan Al Quran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
“Kita tangkap dua tersangka. Satu yang menginjak Alquran dan satunya yang merekam dan menyebarkan video ke media sosial,” ungkap Hendria.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu.
Baca Juga:DPD KNPI Garut Kembali Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan, Seperti ini Aspirasi Warga yang DiterimaAtalia Ridwan Kamil Apresiasi Kencleng PKK Kabupaten Cianjur
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit handphone tersangka.
Atas perbuatan itu, dua tersangka tersebur harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun.
Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. (rezza/ age)