Pelanggar PSBB Tahap Dua Dihukum Push Up di Tempat

0 Komentar

RadarPriangan.com, TANGERANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memberlakukan hukuman kepada warganya yang bandel melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Sabtu (2/5/2020).

Dilansir dari Fajar Indonesia Network (Grup RadarPriangan.com), Camat Cikupa Abdulah mengatakan, dalam razia di check Point Citra Raya pihaknya tidak segan-segan menindak pelanggar PSBB dan memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.

” Semua kita cek, baik pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi push up dan tidak segan-segan balik arah pulang kembali,” terangnya saat ditemui di Check Point Citra Raya, Sabtu, (2/5/2020).

Baca Juga:Pentingnya Sinergisitas dalam Validasi Data Penerima Bansos di JabarPeringatan Hardiknas Provinsi Jabar Libatkan 3.000 Partisipan

Pelanggaran paling banyak tidak menggunakan masker. Abdullah mengatakan sesuai instruksi Bapak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, pemberlakuan PSBB lanjutan mulai 2 Mei hingga 17 Mei, sanksinya kali ini lebih tegas.

Pihaknya masih gencar keliling menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB.

” Saya beserta jajaran Forkopimcam terus memberi pemahaman kepada masyarakat, baik melalui (woro-woro) speker berkeliling, dan jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan dan tertular,” ujarnya.

Lebih lanjut, sambung Abdullah, di Check Point Citra raya, mereka masih menemukan kendaraan luar daerah yang hilir mudik.

Mereka langsung diminta putar balik oleh tim gabungan TNI, Polri, Pol PP, Dinas Kesehatan hingga Dinas pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

” Selain memberikan pemahaman, yang tidak menggunakan masker kita berikan langsung dan harus digunakan di tempat,” pungkasnya. (mul/tgr/fin)

0 Komentar