RadarPriangan.com, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyetujui untuk dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam rapat koordinasi via video conference bersama Gubernur Jawa Barat dan 17 Kabupaten/Kota di Jabar Rabu (29/4/2020), Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan setuju untuk mengikuti PSBB.
Namun demikian, Herdiat berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
Baca Juga:2 Warga Garut Positif Rapid Test, 2 PDP Kembali MeninggalPKS Mencium Ada Pihak yang Sengaja Membuat Gaduh Bansos Covid-19 di Jabar
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Dalam rakor tersebut seluruh Bupati/Walikota yang lainnya juga menyepakati untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.(mg2)