RadarPriangan.com, GARUT – Ikuti langkah provinsi Jawa Barat lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabupaten Garut akan melakukan PSBB secara parsial. Demikian diungkapkan Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
“Garut mendukung kebijakan pak Gubernur yang menyatakan Jawa Barat menerapkan PSBB,” kata Rudy.
Dasar pemberlakuan PSBB mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rudy menjelaskan, pemberlakuan PSBB secara parsial akan mencakup beberapa daerah yang dinilai paling rentan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Satu Warga Positif Covid-19, Jalan Desa Mekarsari DitutupDampak Covid-19, Pengrajin Kue Ciamis Turun Omzet
“(Pemberlakuan, red) PSBB parsial tidak seluruhnya Kabupaten Garut tapi beberapa daerah yang kita kaji dari aspek pandemi, jumlah penduduk, keramaian, ekonomi, keamanan,” tambahnya.
Selanjutnya hasil kajian itu akan diterapkan dan diatur melalui peraturan Bupati, jika PSBB tersebut disetujui Kementerian Kesehatan melalui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Nanti daerah mana saja akan ada di Perbup, Perbup berdasarkan Pergub (peraturan gubernur, red),” katanya.
Pemberlakuan PSBB diperkirakan pada tanggal 6 Mei mendatang di bawah kendali gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.
“Kami mengikuti tegak lurus sebagaimana Pergub. Kami sudah setuju terhadap itu, tanda tangan pak Gubernur didampingi tanda tangan kami yang 17 Kabupaten kota yang belum PSBB, semua kendali di Forkopimda Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (erf)