“Ternyata, ada bencana wabah. Setelah pencairan tahap 1 (untuk dua RW dan dipakai Pembangunan Infrastruktur Umum dan Madrasah, red). Di bulan sekarang tahap dua dicairkan dana gotong royong untuk delapan RW, setelah ada perubahan Perbup yang diharuskan untuk bantuan sosial masyarakat tidak infrastruktur. Tapi nyatanya yang dua RW (dapat kembali dana gotong royong sebesar Rp 16 juta atau masing-masing Rp 8 juta dari hasil urunan dana gotong royong dari delapan RW di Desa Cikembulan untuk penanggulangan Covid19, red) masyarakatnya subsidi silang berdasarkan hasil Musyawarah, seluruh ketua RW hadir,” katanya.
Sementara itu, menyikapi gejolak warga dalam mengkritik pembagian dana gotong royong bagi RW, Sekertaris Camat Kadungora, Faizal, mengatakan, pemerintah desa harus semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kaitan regulasi baru.
“Masih minimnya sosialisasi dari pemdes kepada masyarakat khususnya mungkin warga RT RW masing-masing yang memiliki kesan dana tersebut tidak dibagi rata. Kenapa? karena tidak tahu ada regulasi baru yang mengatur,” pungkasnya. (erf)