Aktivitas di Pengkolan Garut Mulai Dibatasi, Pasca Munculnya Kasus Positif Korona KC-7

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Pemkab Garut bersama Polres Garut melakukan penutupan jalan Ahmad Yani untuk membatasi aktivitas warga. Penutupan ini menyusul adanya kasus positif ketujuh (KC-7) warga Kecamatan Garut Kota.

Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, mengatakan, penutupan ini dimulai pada jam 14.00 sampai 18.00.

“Mulai pukul 14.00 sampai buka puasa, Jalan Ahmad Yani kami tutup. Tujuannya untuk mengurangi keramaian di sekitaran kota,” ujar Asep, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga:Sindiran Keras KAMMI Garut Terhadap Pemerintah dalam Mengatasi Pandemi Covid-19Mimpi Bertemu Nabi Muhammad, Pria Yahudi Tua Ini Langsung Masuk Islam

Tak hanya Jalan Ahmad Yani, sejumlah ruas jalan yang menjadi akses menuju Jalan Ahmad Yani juga ikut ditutup. Antara lain Jalan Pramuka, Siliwangi, Bank, Ranggalawe, hingga Kiansantang. Penutupan sendiri mulai dilakukan setelah Dzuhur hingga selesai.

“Masyarakat yang akan masuk ke wilayah tersebut akan kita periksa. Ini juga menjadi pembatasan untuk mereka yang hendak ngabuburit,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Garut, Suherman, mengatakan, penutupan ini dilakukan selama 14 hari. Penutupan jalan dimulai pukul 12.00 sampai 18.00.

“Penutupan ini setelah salah satu warga Garut Kota dinyatakan positif (Covid-19). Salah satu solusi untuk memutus dengan melakukan karantina wilayah. Maka tujuh titik jalan akan ditutup,” kata Suherman.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Garut, Ricky R Darajat mengatakan, dengan temuan kasus positif KC-7 ini, Pemkab Garut juga melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah pengkolah.

” Sebagai bentuk upaya meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 dan juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya penularan Covid-19,” kata Ricky. (igo/fer)

0 Komentar