RadarPriangan.com, CIAMIS – Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan keputusan untuk melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Ciamis, masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menegaskan Pemkab Ciamis tak ingin melangkahi aturan dari pusat agar tak terjadi kesalahan nantinya.
“Pemkab Ciamis menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam surat resmi, tak cukup hanya dengan lisan, baru akan kita bahas terkait teknisnya di Gugus Tugas dan ditindaklanjuti,” ujar Yana D Putra, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga:Kadisdik Garut Larang Sekolah Nagih SPPDampak Covid-19, Puluhan Juru Parkir di Ciamis Dirumahkan
Namun begitu, sebelum adanya pernyataan larangan mudik dari Presiden Joko Widodo, Pemkab Ciamis juga terus mengimbau warga perantau asal Ciamis untuk tak mudik sementara waktu.
“Pemkab Ciamis tetap mohon dan meminta pengertiannya bagi warga Ciamis yang berada di luar daerah jangan mudik dulu sementara. Kalau sayang sama keluarga di Ciamis tunda sampai situasi aman dan normal,” ujar Yana.
Apabila ada warga yang memaksa tetap mudik, solusi lain adalah dengan memberlakukan isolasi mandiri selm 14 hari di rumah. Selain itu wajib melakukan physical distancing walaupun dengan keluarganya.
Pemkab Ciamis juga sudah menginstruksikan aparat desa hingga RT/RW untuk mendata dan melakukan pengawasan kepada siapa saja warga yang pulang mudik atau pendatang.
Selain itu, kepada kalangan ASN, Pemkab Ciamis juga telah mengeluarkan edaran untuk para PNS di Kabupaten Ciamis untuk tidak bepergian ke luar daerah/mudik selama pandemi korona ini.
Kalaupun terpaksa harus mudik atau ke luar daerah, maka harus mendapat izin dari atasan di instansi masing-masing.
Bagi yang melanggar akan disanksi disiplin yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta PP nomor 49 tahun 2018 manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.(mg2)