RadarPriangan.com, JAKARTA – Pemerintah Pusat siap meluncurkan paket stimulus fiskal bagi UMKM sebesar Rp 150 triliun pekan depan. Keputusn ini untuk menyelematkan sektor UMKM dari dampak covid-19 di tanah air.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, stimulus tersebut dipastikan akan tepat sasaran.
“Harapannya tidak lama lagi, ini adalah paket stimulus yang well calculated, well desain, tepat sasaran, tidak ada moral hazard dan semua yang mendapatkan adalah orang yang berhak,” kata dia dalam telekonference, Senin, (20/4/2020).
Baca Juga:Hotel di Garut Berlakukan Sistem Kerja BergilirSukseskan PSBB Bandung Raya, Wagub Jabar Minta Masyarakat Disiplin
Pihaknya menjamin dengan memiliki data yang cukup komprehensif dan lengkap mengenai keberadaan UMKM, maka akan sesuai target dan tepat sasaran. Data tersebut diperoleh dari perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun institusi lainnya.
“Koordinasi kita dengan perbankan itu langsung mereka share datanya dengan kita. Dengan OJK juga sangat bagus kita dapat data yang sangat up to date distribusinya, kita siapkan mekanisme ini benar-benar untuk memastikan tidak terjadi moral hazard,” tutur dia, seperti dilansir dari Fajar Indonesia Network (FIN/Grup RadarPriangan.com).
Dia menjelaskan, besaran stimulus Rp150 triliun bersumber dari Paket Stimulus III yang disiapkan pemerintah mencapai Rp405,1 triliun.
“Ini adalah untuk relaksasi dan stimulus untuk UMKM. Ini yang akan kita kejar karena KUR, UMI, PKH, BLT sudah menyasar 20 persen paling bawah sekarang kita mau lihat yang di atas 20 persen mendapat support,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat mengatakan rencana serupa. Pemerintah akan menerbitkan instrumen surat utang dengan nama Pandemic Bonds. Instrumen ini akan digunakan untuk membantu pelau usaha, terutama UMKM yang terdampak Covid-19.
Bendahara negara itu menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen secara berhati-hati dengan memilih pihak yang memiliki rekam jejak baik.
“Artinya, selama ini, dalam meminjam dan membayar kembali, compliance mereka bagus dan dari sisi bayar pajak juga bagus,” ujar dia.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Persiapan PSBB Bandung Raya Sudah 100 PersenPenerapan IMEI Mulai Berlaku, Ponsel Ilegal Setelah 18 April Tidak Bisa Digunakan
Pandemic Bond sendiri direncanakan diterbitkan pada tahun ini. Harapannya tak terjadi wabah Covid-19 jilid dua dan ketiga. Adapun fasilitas yang diberikan tergantung pada seberapa lama proses restructuring berlangsung.