RadarPriangan.com, GARUT – Ribuan botol miras (minuman keras) yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Garut, berhasil diamankan aparat gabungan TNI-Polri.
AN (48) warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan di Kampung Sukasari, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
AN kedapatan membawa ribuan botol minuman keras (miras) dari Bandung untuk dijual di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Pak Bupati, Pak Gubernur, Kapan Bansos Cairnya?Pilu Melihatnya, Janda Ini Urus 10 Anak di Rumah Gubuk
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman menyebut, pihaknya bersama Koramil Tarogong, Kodim 0611 Garut awalnya mendapat laporan dari warga melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukagalih.
“Masyarakat ini melaporkan bahwa ada kendaraan boks mencurigakan masuk ke kampung mereka malam-malam sekitar pukul 21.00. Oleh masyarakat ini diikuti. Saat berhenti ternyata di dalam mobil boks itu adalah minuman keras. Warga langsung melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Setelah dipastikan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, temuan itu langsung dilaporkan kepada Danramil Tarogong dan Kapolsek Tarogong Kidul.
Danramil Tarogong dan anggota unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul kemudian bergerak bersama ke lokasi untuk mengamankan pemilik, kendaraan, dan minuman keras yang ada di dalam mobil boks tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, dalam penangkapan itu, pihaknya mendapatkan ribuan botol minuman keras berbagai merk yang dikemas dalam ratusan dus.
“Setidaknya ada 1.992 botol minuman keras yang kita amankan dari 143 kemasan dus. Kendaraan yang membawa minuman keras itu pun kita amankan. Semuanya dibawa ke Mapolsek,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AN, sebut Kapolsek, minuman keras itu sengja dibeli dri Bandung untuk dijual di Garut. Ia memastikan bahwa aktivitas penjualan minuman keras tersebut tidak berizin.
Baca Juga:Zakat Profesi PNS di Ciamis untuk Penanganan Covid-19Berikut Hasil Rapid Test 19 Orang Kontak Erat dengan Pasien KC-3 Garut
“Persoalan minuman keras ini kita akan tegas, karena bisa menjadi pemicu aksi-aksi kejahatan. Kalau ada masyarakat yang mengetahui atau mendapati adanya peredaran minuman keras, lapor saja langsung ke kita. Kita pasti akan langsung tindaklanjuti,” tutupnya. (igo)