Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.
Tak hanya itu kata Hanif, RUU Omnibus Law juga menghapus kewajiban kampus asing untuk memprioritaskan dosen dan tenaga pendidik asal Indonesia. Kewajiban itu, yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dihapus dalam RUU Omnibus Law.
Dalam UU No. 12 tahun 2012, Pemerintah Indonesia juga berhak menetapkan lokasi, jenis dan program studi pada perguruan tinggi asing. Namun semua ketentuan itu dihapus dalam RUU Omnibus Law.
Baca Juga:Ketua Laskar Garut Ingatkan Jangan Potong PKHJuknis Dana BOS untuk Kuota Internet Belum Keluar
“Tidak ketinggalan, RUU Omnibus Law juga menghapus ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 67, 68 dan 69 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.
Pasal 67 UU No. 20 tahun 2003 ayat (1) menyatakan bahwa tiap orang, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik tanpa hak, akan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan itu dihapus dalam RUU Omnibus Law bersama 3 ayat lainnya. (fer/rls)