Surat Untuk Bupati Terkait Dana Rp 10 Miliar Untuk Warga yang Terjerat Bank Emok

0 Komentar

Keempat, Peraturan OJK no 11/POJK03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijkan countercyclical dampak penyebaran covid-19 . Justru jika kita melihat aturan tesebut sangat tidak relevan dengan kebijakan pak bupati tersebut, berikut resume dari POJK No 11 tahun 2020 :
A.Untuk mendorong upaya optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan Ekonomi karena danpak covid-19 yang secara langsung ataupun tidak langsung akan mempengaruhi terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
B.POJK tersebut berlaku intuk BPR, BUK, BUS,UUS,BPR dan BPRS sehingga jelas bertolak belakang dengan surat edaran pak bupati.
C.POJK tersebut memuat dimana Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
D.POJK tersebut memuat tentang Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
E.POJK ditas memuat juga tentang tata cara restukturisasi, dan kredit dana lain kepada debitur dengan perlakuan khusus.

Pak Bupati yang saya hormati, maka jika saya melihat Surat Edaran bapak dengan mengacu kapada lima konsideran tadi, hemat saya kurang tepat lebih baik anggaran yang ada difocuskan kepada percepatan penanganan pandemi ini dan pemulihan ekonomi bagi yang terdampa terutaam sektor Rumah tangga yang belum tercover oleh Bantuan dari oemerintah pusat maupun provinsi dan recoveri UMKM kita. Adapaun upaya menanggulagi permasalah bank emot setidalnya ada dua hal : pertama dengan regulasi yang tegas terkait dengan Regulasi yang berkaitan dengan penanganan keebradaan bank emok yang membuat masyarakat resah dan Regulasi berupa penguatan ekonomi mayaraat apakah bantuan langsung / atau tentang dana bergulir. Terkaiat dengan itu saya siap memberikan sumbangsih pemikiran berkenaan dengan hal tersebut.

0 Komentar