PB MKI Minta KIP Kuliah Dialokasikan Secara Komprehensif Kepada Mahasiswa Terdampak Covid-19

0 Komentar

“Untuk saat ini KIP Kuliah bisa diberikan kepada mahasiswa maksimal semester 3,” ujarnya.

Terkait dengan kriterianya sebenarnya sama seperti peraturan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru. Salah satunya adalah, apabila mereka memiliki KIP semasa SMA/SMK/MA yang pada penjaringan sebelumnya tidak masuk ke dalam program bidikmisi.

Kriteria lainnya, lanjut Kahar, yang bisa dijadikan sebagai alat verifikasi untuk KIP Kuliah adalah keluarga mahasiswa merupakan penerima kartu keluarga sejahtera.

Baca Juga:Nurseno Raja Kandang Wesi Klaim Temukan Obat Covid-19Video: Detik-detik Pengendara Sepeda Motor Selamat dari Longsor

“Kalau dua-duanya tidak bisa dibuktikan, maka kriteria lainnya yakni apabila kepala keluarga pendapatannya tidak lebih dari 750 ribu ketika dibagi ke per anggota keluarga. Sekarang ada pintu baru lagi bagi mereka yang rentan miskin karena keluarganya di-PHK,” terangnya.

Kahar menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus membuka peluang bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan kuliah.

“Kami memberikan peluang kepada teman-teman di perguruan tinggi untuk menyisir lagi mahasiswa yang sedang kuliah tapi membutuhkan bantuan dari KIP Kuliah,” katanya. (fer/Fin/rls)

Laman:

1 2 3
0 Komentar