Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi KNPI Garut, Ryan Multama Ranu Putra S.H., mengatakan, dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi yang ini dilakukan oleh anggota masyarakat Garut, sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan (“Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”).
Dalam hukum dikenal hukum perdata tentang penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut sebagimana tertuang dalam buku Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68.
Pihak kreditur dalam suatu perjanjian peminjaman uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
Baca Juga:Jumlah Pemudik ke Ciamis MenurunTim di Balik Layar Pengujian Sampel COVID-19 di Jabar
Hal inilah kata Riyan, yang menjadi catatan bagi KNPI dalam menyikapi solusi yang di keluarkan oleh pemkab terkait bank “emok”.
” Perlu langkah – langkah lain yang harus dilengkapi agar solusi kali ini berdampak holistik,” katanya.
Selain itu permasalahan ekonomi juga idealnya perlu mendapat solusi konkret dari lembaga yang bersinggungan dengan bidang ekonomi seperti Kadin misalnya.
‘Pelwku UMKM atau masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi perhatian para pelaku ekonomi sehingga pemerintah mampu mendapatkan input-input dari orang-orang yang ada di bidangnya,” jelasnya.
” Catatan terkait permasalahan bank “emok” dari perspektif pemuda kali ini yaitu dengan mengurangi minat masyarakat menggunakan bank emok sebagai solusi pembiayaan, yaitu dengan membentuk satgas anti rentenir,” kata Riyan.
Meskipun tidak memberi bantuan secara langsung, satgas ini nantinya akan membantu masyarakat dimulai dari advokasi hingga take over atau peralihan hutang ke bank mitra. Tentu kemitraan dengan perbankan terkait pinjaman lunak pun harus terlebih dahulu disiapkan oleh pemerintah, sehingga bagi peminjam tidak perlu lagi membayar pada bank “emok” tapi langsung ke mitra sehingga bunga rendah bahkan nol persen.
Satgas juga nantinya tidak hanya diperlukan untuk mendampingi proses pemindahan pinjaman tetapi juga, menerima laporan atau keluhan dari masyarakat, melakukan penyuluhan dan edukasi sebagai langkah preventif sampai kepada melakukan pendampingan secara hukum pidana jika menerima laporan korban yang diintimidasi atau mengalami kekerasan.