RadarPriangan.com, GARUT – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Garut, Okke M Hadits, angkat bicara soal pro kontra rencana Bupati Garut untuk membayar utang warga yang terlilit bank emok.
Okke berpendapat langkah Bupati ini adalah untuk membantu masyarakat menengah ke bawah terkait permasalahan mereka dengan bank “emok”.
“Perlu diapresiasi, masih banyak warga Garut yang enggan melakukan physical distancing atau bekerja dari dalam rumah antara lain karena pertimbangan ekonomi, dan ini tentu tidak menjadi permasalahan di tingkatan lokal saja seperti Garut, tetapi juga Indonesia pada umumnya, sehingga KNPI berpendapat, bahwa solusi atas permasalahan ekonomi tentu akan memiliki daya dukung bagi terlaksananya program – program penanganan covid – 19,” Ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga:Jumlah Pemudik ke Ciamis MenurunTim di Balik Layar Pengujian Sampel COVID-19 di Jabar
” Sebagaimana informasi yang kami terima bahwa bank “emok” yang hari ini banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat itu dalam menjalankan bisnisnya terbagi menjadi dua, ada yang dijalankan oleh perorangan, ada pula yang berbentuk badan atau lembaga, dan menurut informasi bank “emok” di Kabupaten Garut itu mayoritas dalam bentuk lembaga yang terorganisir minimal memiliki admin, marketing hingga juru tagih atau debt collector,” tambah Okke.
“Kebanyakan mereka pinjam untuk keperluan modal usaha atau kebutuhan sehari – hari, Kenapa ke bank “emok”, karena cepat dan mudah, tentu jika menggunakan bank bank yang pada umumnya (konvensional) melalui mekanisme yang panjang, atau bahkan sulit bisa karena jaminan atau bentuk usaha yang dijalankan atau karena faktor-faktor lain, sehingga jika kita melihat secara bijak fenomena bank “emok” ini hadir karena masih cukup banyak permintaan, kalau tidak ada permintaan, pasti tidak ada mereka,” tambah Okke.
belum lagi urusan legal dan illegal, lanjut Okke, tentu ini harus merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam hal ini yang dijadikan rujukan adalah undang – undang perbankkan. Dimana ketentuannya yang perlu mendapatkan izin pimpinan Bank Indonesia adalah menghimpun dana dari masyarakat, sedangkan menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga itu tidak dilarang, terkecuali jika dana yang di salurkan tersebut bersumber dari dana msyarakat yang dihimpun terlebih dahulu.