Ajukan Banding ke MA, Pembunuh Sopir Taksi Online Tetap Divonis Hukuman Mati

0 Komentar

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Salah seorang terdakwa sendiri begitu mengetahui vonis mati yang dijatuhkan hakim sempat tersenyum.

Aksi pembunuhan terhadap Yudi sendiri dipicu akibat kedua pelaku yang terlilit utang. Keduanya kemudian merencanakan aksi kejahatan. Aksi dimulai dengan memesan mobil rental dan meminta diantar dari Bandung ke Garut.

Para pelaku sendiri diketahui mencari mobil rental dari internet dan bisa berkomunikasi dengan korban. Saat korban mengantarkan ke Garut, begitu sampai langsung dibunuh.

Baca Juga:Sama-sama Disiplin Cegah Penyebaran COVID-19 di JabarJabar Sejalan dengan Pusat dalam Tanggulangi COVID-19

Aksi pembunuhan pelaku tergolong keji, di mana korban sempat dicekik lalu dipukul menggunakan kampak. Tidak selesai sampai di situ, tubuh korban kemudian digilas mobil lalu setelah diyakini meninggal jasadnya dibuang di salah satu jurang di Kecamatan Cikajang. (igo)

Laman:

1 2
0 Komentar