Ajukan Banding ke MA, Pembunuh Sopir Taksi Online Tetap Divonis Hukuman Mati

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Dua orang terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33), Senin 14 Oktober 2019 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut karena terbukti secara sah melakukan aksi keji membunuh Yudi alias Jablay (26). Keduanya sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut dijatuhi hukuman mati.

Pasca putusan tersebut, keduanya diketahui melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA), namun bandingnya ditolak.

“Terkait perkara pembunuhan sopir (taksi) online, putusan Mahkamah Agung, keduanya tetap harus menjalani hukuman mati,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga:Sama-sama Disiplin Cegah Penyebaran COVID-19 di JabarJabar Sejalan dengan Pusat dalam Tanggulangi COVID-19

Sebelum banding di MA, Dapot menyebut bahwa keduanya sempat juga melakukan banding di PT (Pengadilan Tinggi).

Alasan pengajuan banding itu sendiri diketahui karena kedua terdakwa merasa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sebanding dengan perbuatannya.

“Mereka berdua menganggap putusan dari majelis hakim terlalu berat sehingga banding ke PT. Namun di tingkat PT, banding keduanya ditolak lalu banding juga ke MA dan ditolak lagi. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, keduanya divonis mati,” kata Dapot.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33) dalam kasus pembunuhan sopir taksi online asal Bandung, Yudi alias Jablay (26). Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Garut karena tidak ada yang meringankan dua terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis, Senin (14/10/2020).

Sebelum membacakan vonis, Ketua Mejelis Hakim meminta kedua terdakwa berdiri sebelum pembacaan putusan. Hakim kemudian memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada,” katanya.

Baca Juga:Video: Begini Penjelasan Mati Syahid Karena Covid-19 Menurut Ustadz Firanda AndirjaMUI: Ummat Islam yang Mati Akibat Korona adalah Mati Syahid

Putusan hukuman mati kepada dua terdakwa sendiri diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan berkas vonis, hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sah dan bersalah membunuh korban dan dilakukan secara berencana. Selain itu, pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim ditambah keduanya mengakui perbuatannya.

0 Komentar