RadarPriangan.com, GARUT – Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah SIK MIK, meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas pasien yang terpapar virus korona, baik dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), apalagi yang sudah positif terpapar covid-19.
Lanjutnya, masyarakat juga jangan langsung menghakimi dengan penilaian negatif. Sebab dampak dari itu dinilai semakin membebani psikologis mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat juga wartawan jangan sebarkan atau menulis identitas pasien yang terpapar virus korona, baik ODP, PDP maupun yang sudah positif,” kata Kapolres.
Baca Juga:Jabar Tangani Limbah Medis COVID-19Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jabar Aman karena Ikuti Protokol
Ia pun mengingatkan, Polisi akan mempidanakan setiap orang yang melakukan dan terbukti telah menyebarkan informasi tersebut.
” Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE.
“Untuk itu kami meminta agar identitas pasien positif virus korona atau Covid-19 tidak dipublikasikan secara sembarangan. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin,’ ujar Kapolres.
Maraknya penyebaran informasi terkait virus korona berdampak pada banyaknya laporan dari institusi pemerintah tentang peristiwa atau kejadian yang menyebar di tengah masyarakat. Padahal, laporan tersebut dari bawahan untuk pimpinan atau atasanya. (erf)