RadarPriangan.com, GARUT – Penguburan jenazah di Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang meninggal di Kota besar harus menempuh izin. Terutama jenazah yang berasal dari kota besar yang sudah ditetapkan zona merah.
Kades Cibatu, Dadang Sulaeman mengatakan, prosedur izin ini berlaku umum. Artinya meski jenazah bukan korban virus Korona, tetap saja harus menempuh izin.
Pihak keluarga harus melapor ke polisi dan yang mengantar ke makam dibatasi untuk mencegah kerumanan orang.
Baca Juga:Peduli dengan Wartawan, Klub Motor GMC Berikan MaskerPGRI Banyuresmi Tuntaskan Penyemprotan Sekolah
Seperti halnya penguburan yang dilakukan kemarin, Dadang mengaku pihak keluarga sudah memaklumi kebijakan tersebut.
“ Keluarga jenazah memahami prosedur pemakaman setelah mendapat penjelasan dari aparat. Sebelum dilakukan penguburan, dilakukan penyemprotan dan orang yang menguburkannya menggunakan pengaman berupa jas hujan dan masker. Sedangkan menggali kuburan tetap dilakukan warga Cibatu,” kata Dadang Sulaeman saat menghadiri penguburan, kemarin.(pap)