RadarPriangan.com, GARUT – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut mengamankan 7 orang pelaku kejahatan spesialis kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Garut.
Mereka yang diamankan berasal dari tiga kelompok sindikat berbeda namun kerap mengancam para pemilik kendaraan bermotor, khususnya yang berada di kawasan perkotaan.
“Tujuh orang yang kita amankan dalam operasi kita selama 10 hari ini berinisial WL, MN, AG, SP, RS, dan DR sebagai pemetik. Sedangkan satu tersangka lain berinisial DD merupakan penadah. DD ini bukan penadah biasa, tapi memang menjadikan hal tersebut sebagai mata pencahariannya. Untuk tersangka WL ini residivis di kasus yang sama dan baru keluar dua bulan kemarin,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Selasa (17/03/2020).
Baca Juga:Pemkab Ciamis Cek Suhu Tubuh ASNMotor 2 Tak Banyak Diburu Kolektor, RX King Tembus Rp 150 juta?
Dari tujuh orang tersangka yang berhasil diringkus, kata Maradona, pihaknya mengamankan 18 kendaraan bermotor roda dua. Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka setidaknya sudah melakukan aksi pencurian motor di 28 tempat, namun paling sering dilakukan di kawasan perkotaan Garut.
Keenam orang pemetik, dijelaskan Maradona, melakukan aksinya dengan cara mengintai motor-motor yang disimpan di lokasi yang tidak mengundang banyak orang.
“Mereka kemudian merusak kunci kontaknya menggunakan astag. Jadi kategorinya mereka ini melakukan aksi pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil kendaraan milik korban, lanjut Maradona, para pelaku membawa motor hasil curian kepada penadah dan dijual kisaran Rp 3 jutaan. Oleh penadah sendiri kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 3,3 juta hingga Rp 3,6 juta per unitnya.
Motor-motor hasil curian tersebut sendiri, berdasarkan pengakuan DD sebagai tersangka penadah, biasanya dijual kepada masyarakat yang tinggal di wilayah selatan Garut.
Atas pengakuan tersebut, kini pihaknya pun tengah melakukan pengembangan barang bukti kendaraan tersebut.
“Kepada enam orang pemetik kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan kepada tersangka DD kita kenakan pasal 480 atau 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (igo)