Menurutnya, penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan bentuk penegakkan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan diharapkan akan memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana atau Wajib Pajak lainnya yang akan mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan.
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dengan bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu, dan tepat jumlah,” katanya.
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. DJP dengan dukungan penuh aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (erf)