BR sendiri kemudian ditangkap pada Selasa (25/2) dini hari di rumahnya. Setelah diperiksa intensif oleh petugas, BR mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa DS. BR dikenakan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun. “Karena tersangka merupakan ayah kandung, hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” katanya. (igo)