Tikor Bansos Banjarwangi Duduk Bersama dengan Agen dan KPM, Bahas Jenis Sembako

0 Komentar

Komoditi tersebut kata Depi sudah sesuai dengan permintaan KPM yang disepakati dari hasil musyawarah sebelumnya. Tidak ada pihak yang intervensi dalam menentukan komoditi pangan, melainkan murni hasil musyawarah bersama.

Dia juga menghitung bahwa komoditi pangan yang diberikan itu nilainya sudah sesuai dengan nominal bantuan pemerintah yaitu Rp 150 ribu.

Untuk komoditi beras sendiri sebut Depi, di Kecamatan Banjarwangi membeli dari Bulog (mitra Bulog CV Jembar) dengan kualitas baik yaitu Premium. Sementara komoditi lainnya dibeli dari potensi lokal yang ada di desa.

Baca Juga:Masih Miskin, KPM Sembako Desa Talagasari Kena GraduasiTagih Bantuan Stimulan, Warga Geruduk DPRD Ciamis

Sementara itu, Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Saepul Barqoh,S.Pdi dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa penyaluran bantuan sembako di Kecamatan Banjarwangi berjalan kondusif dan kompak.

“Alhamdulillah ketika kami memantau waktu pembagian sembako di desa kami kondusif. Alhamdulillah dari 11 desa yang kami awasi sebagai kepala desa, kami terus terusan membantu,” katanya.

” Kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah atas program yang luar biasa ini. Program menyentuh kepada masyarakat miskin, sangat-sangat luar biasa kami ucapkan terima kasih dengan dukungan dari Dinas sosial nya, pendamping Tikor kecamatan, Tikor kabupaten luar biasa, terutama dengan kepala desa, dengan agen dan KPM bersatu,” tambahnya.

“Tidak ada permasalahan yang luar biasa, bahkan Banjarwangi bersatu bersama untuk menyukseskan program pemerintah yang luar biasa. Menurut kami walaupun ada sekelumit masalah itu wajar saja, tapi alhamdulillah kami kondusif dari 11 desa,” tutup Saepul.

Abdul Sobur, Agen Desa Talagasari menyebut untuk pembagian bulan Januari 2020 seluruhnya sudah selesai. Dia mengaku sudah menyalurkan sesuai kesepakatan bersama, antara lain beras 8 kilogram, telur 8 butir, daging ayam setengah kilogram, tahu dan buah-buahan.

Pendistribusian pun menurutnya sudah sesuai aturan pemerintah, dimana KPM datang langsung kepada agen untuk menggesek saldonya, tidak ada sistem kolektif. Kalaupun ada satu dua orang KPM yang sakit, atau jompo, bisa diwakilkan namun harus membawa surat kuasa.

“Artinya tidak semua KPM sehat. Ada kalanya KPM sakit tidak bisa jalan dan jompo sehingga perlu bantuan pihak lain, tapi itupun pada saat mewakili tidak serta merta mewakii tapi ada surat kuasa,” katanya.

0 Komentar