Kemudian petugas tester juga melakukan uji alkohol untuk melihat apakah ada pemalsuan susu atau ada keasaman tinggi pada susu. Kemudian juga ada uji berat jenis yang juga dilakukan untuk mengetahui apakah susu tersebut murni atau susu yang telah dicampur (Dipalsukan).
Tiga orang yang nanti berhasil diterima kata H Ade, akan mengikuti tahap percobaan selama kurang lebih 3 sampai 4 bulan. Dari sana akan dievaluasi kemudian jika memenuhi syarat, maka akan diangkat menjadi karyawan tetap.
Disinggung soal gaji dan fasilitas kerja, H Ade menjelaskan bahwa KPGS menerapkan seluruh aturan dari Pemerintah terutama berdasarkan aturan ketenagakerjaan maupun perkoperasian.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Bakal Kumpulkan Sejarawan dan Budayawan, Bahas Kerajaan GaluhIPM Garut Masih di Bawah Rata-rata Nasional, Yudha : Ini Bukti Masyarakat Belum Sejahtera
“Karena sudah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa harus mengikuti sesuai UMK paling rendah. Alhamdulillah masalah salary tidak hanya dari kesejahteraan karyawan tapi ada juga seragam, kemudian ada pelayanan kesehatan,” katanya.
“Bahkan pelayanan kesehatan tidak hanya BPJS kesehatan, tapi ada juga yang dikelola sendiri KPGS (asuransi kesehatan). Jadi dia ke dokter manapun atau rumah sakit manapun ada penggantian dari KPGS. BPJS Kesehatan juga tetap diikutkan,” tambahnya.
“Kemudian fasilitas karyawan ada juga BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada penjaminan, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. Makanya di KPGS ini seperti PNS juga ada pensiun,” katanya.
Untuk pensiun sendiri berdasarkan peraturan Pemerintah, yaitu bagi karyawan yang sudah bekerja 15 tahun sejak iuran maka akan mendapatkan pensiun per bulan, tidak disekaliguskan. Sementara karyawan yang iuran tidak memenuhi 15 tahun, maka pensiunnya disekaliguskan ditambahkan dengan sistem pesangon.(fer)