Perubahan Juknis BOS Dikritisi FAGAR, Gaji Guru Honorer Terancam Hilang

Perubahan Juknis BOS Dikritisi FAGAR, Gaji Guru Honorer Terancam Hilang
Cecep Kurniadi
0 Komentar

Cecep: Banyak Guru Honorer Tak Punya NUPTK

RadarPriangan.com, GARUT – Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi sangkan bisa memberi gaji guru honorer dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen, sejumlah guru honorer nampaknya tidak sepakat dengan kebijakan baru Mendikbud RI Nadiem Makarim melalui Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tersebut.

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Cecep Kurniadi, mengatakan, yang memberatkan para honorer yakni syarat yang boleh digaji dari dana BOS yaitu honorer yang belum bersertifikasi dan harus memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

Sementara itu, kata Cecep, guru honorer yang sudah bersertifikasi tidak boleh diberi honor dari uang BOS. Guru honorer yang tidak memiliki NUPTK tidak boleh mendapat honor dari BOS.

Baca Juga:Kasus TBC di Ciamis Tinggi, Dua Jenis TB Bahkan Kebal ObatAksi Tarik-menarik Jambret dengan Korban Bak di Film, Satu Pelaku Diamankan

“Kebijakan maksimum 50 persen dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, hanyalah buaian palsu agar guru terninabobokan. Akan banyak guru honorer yang justru tidak akan terakomodir, akhirnya yang selama ini ngajar tidak akan dapat gaji, dan itu justru akan membuat alokasi dana BOS tidak untuk membayar gaji guru honorer,” katanya.

Menurutnya, banyak guru honorer dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer, yang belum punya NUPTK. Sedangkan saat ini, Dinas Pendidikan kembali membuka pengurusan NUPTK, namun syaratnya sangat sulit. “Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, tetap susah mendapatkan NUPTK,” pungkasnya. (erf)

0 Komentar