“Termasuk juga guru honorer yang bersertifikasi, masa gak boleh diberi honor dari BOS, kan aneh,” ujar Mamun.
Ia pun menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud yang seolah tidak memuliakan guru honorer. Menurutnya, tahun 2016 sampai 2019 guru honorer harus mendapatkan surat penugasan dari pemerintah daerah.
“Baru saja SP tersebut dimiliki oleh guru honorer dikabupaten Garut, setelah melalui proses perjalanan yang melelahkan, tiba-tiba SP tidak diberlakukan, malah memunculkan syarat yang lebih berat. Apakah konsep merdeka belajar itu seperti ini?” tegas Mamun.
Baca Juga:Tertimpa Reruntuhan Proyek PT KAI, Aep Meninggal di RSUD dr Slamet50 Persen Bos Boleh Untuk Gaji Guru Honorer
Menyikapi kecemasan dan kegalauan guru honorer yang belum memiliki NUPTK dan sudah bersertifikasi, PGRI akan mendorong guru honorer untuk melakukan konsolidasi nasional, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2020 di Gelora Bung Karno Jakarta.
“Kami juga akan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI pada tanggal 21 Februari 2020. Alhamdulillah Ketua PGRI Kabupaten Garut memberikan dukungan penuh dan tertulis untuk perjuangan rekan-rekan honorer. Kami para ketua cabang menindaklanjutinya dilapangan untuk mensupport para guru honorer agar bisa berangkat mengikuti Rakornas Guru Honorer di GBK dan Rakornas PB PGRI,” katanya.
Mamun menilai hal ini menjadi masalah nasional, maka dari itu pihaknya menyampaikan melalui jalur organisasi ke tingkat pengurus besar yang ada di pusat, agar Ketua Umum PB PGRI melakukan langkah-langkah kepada kemendikbud agar merubah Perendikbud 8/2020.
“Kami mendukung penuh, moril dan metariil kepada anggota kami yang masih berstatus Honorer untuk memperlihatkan kepada Menteri Pendidikan bahwa martabat guru honorer lebih mulia dari sederet angka NUPTK,” pungkasnya.
Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, rencananya akan ada 20 bus rombongan para guru yang tergabung dalam PGRI serta organisasi yang menaungi guru non ASN akan melakukan aksi di Gelora Bung Karno (GBK) pada 20 Februari 2020.
Agenda Rakornas Guru Honorer Indonesia, GBK tesebut akan menyampaikan beberapa tuntutan, meliputi :1. Terbitkan Perpu ASN, dengan mengakomodir usia diatas 35 tahun dalam proses pengadaan ASN. 2. Segera terbitkan SK pengangkatan bagi Calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus oleh BKN pada seleksi PPPK tahun 20193. Revisi Permendikbud 8/2020 dengan menghapus syarat NUPTK dan Sertifikasi bagi pembayaran honor Guru bukan ASN. (erf)