RadarPriangan.com, TASIKMALAYA – Senin (10/02/2020), lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus produksi dan penyebaran narkorika di Kota Tasikmalaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kelima orang terdakwa itu
sendiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut dengan hukuman mati atau
penjara seumur hidup.
Salah satu JPU, Yadi
Mulyadi menyebut bahwa empat terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2 junto Pasal
132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal
113 ayat 2 juncto Pasal 114 UU Natkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto
Pasal 132 UU Narkotika.
Baca Juga:TKSK Garut Membenarkan, Ada 2 Ribu Lebih KPM BPNT Gagal BurekolKeterlaluan, Kakek 63 Tahun Cabuli Anak SD
Sementara satu terdakwa
lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Narkotika, subsider 114 ayat 2
juncto Pasal 132 UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 UU
Narkotika.
“Ancaman hukumannya
hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya usai
persidangan yang digelar terbuka itu.
Atas dakwaan tersebut,
kata Yadi, tidak ada satu pun yang mengajukan keberatan atau eksepsi atas
dakwaan yang dibacakan. Namun ia menyebut bahwa JPU sendiri belum menentukan
tuntutan untuk para terdakwa.
Yadi menyebut bahwa JPU
akan menentukan tuntutan melihat berdasarkan fakta di persidangan yang
dibuktikan dengan alat bukti.
“Untuk tuntutan kita akan
konsultasikan dengan pimpinan kita, majelis hakim yang menilai,” sebutnya.
Sidang sendiri, dikatakan
Yadi, akan kembali digelar pekan depan pada Senin (17/02/2020). Agenda perisidangan
sendiri adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, kuasa
hukum terdakwa, Muhammad Ismail mengatakan bahwa proses persidangan perdana
yang berisi dakwaan berjalan dengan lancar. Ia juga menyebut bahwa seluruh
terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Baca Juga:Pelajar Bolos Sekolah, Terciduk Oleh Satpol PP CiamisJurnalis Harus Profesional dan Bermartabat
Meski tidak ada keberatan
dari para terdakwa, Ismali menyebut bahwa pihaknya akan tetap melakukan
pembelaan karena mereka memiliki hak untuk dibela. Tim kuasa hukum pun
disebutnya akan berembuk untuk menyiasati keringanan untuk lima terdakwa.
“Nanti kita lihat
dalam proses persidangan seperti apa. Jika memungkinkan, kuasa hukum juga akan
mendatangkan saksi yang akan meringkankan hukuman,” katanya.
Sidang lanjutan yang akan
digelar pekan depan, diungkapkan Ismail memiliki agenda pemeriksaan saksi dari
BNN pusat.
“Juga akan ada
teleconference atau menampilkan visual audio, karena ada beberapa alat bukti