Sebarkan Hoax Kematian Anak SMP, SCF Dijemput Polisi di Rumahnya

Sebarkan Hoax Kematian Anak SMP, SCF Dijemput Polisi di Rumahnya
DS Siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang ditemukan di gorong-gorong (Iqbal Gojali)
0 Komentar

TASIKMALAYA – CSF (53) seorang warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap aparat Kepolisian di rumahnya, Kamis (06/02/2020). Ia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait kematian seorang siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang ditemukan di dalam gorong-gorong depan sekolahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan bahwa akibat informasi bohong yang disebarkan oleh CSF terkait kematian korban menjadikan warga Kota Tasikmalaya resah.

“ Alhamdulillah hari ini kami menangkap salah satu pelaku yang diduga membuat dan menyebarkan hoax,” ujarnya, Kamis (06/02/2020).

Baca Juga:Sarah Octavia, Bocah Malang yang Tak Punya Anus, Harus Segera DioperasiEmil: Kunjungan Anies Tidak Perlu Dikaitkan Pilpres 2024

Saat ini, dikatakan Kapolres, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SCF mengaku tahu adanya penemuan mayat di dalam gorong-gorong dari pesan yang diterima di aplikasi Whatsapp yang kemudian narasinya diubah.

Kapolres menjelaskan, bahwa dalam narasi ubahan CSF, disebutkan bahwa korban dibunuh dan organ dalamnya diambil yang kemudian ia sebarkan melalui media sosial facebook. Kondisi tersebut menurut Kapolres bertentangan dengan kondisi korban yang masih dalam keadaan utuh setelah dilakukan pemeriksaan.

“ Adanya informasi yang menyatakan bahwa ginjal korban hilang membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan, sejumlah pelajar takut untuk sekolah akibat hoax tersebut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi ikut menyebarkannya. Lebih baik bertanya pada polisi untuk mencari kebenarannya agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa akibat perbuatan CSF yang menyebarkan informasi bohong tersebut, pihaknya mengenakan pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP.“ Ancamannya hukuman penjara 2-10 tahun,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Anom mengaku bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab meninggalnya seorang siswi yang berinisial DS (13). Pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil otopsi jenazahnya.

“ Sejumlah saksi dan barang bukti juga terus diperiksa. Kami masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah karena tindak pidana atau bukan,” tutupnya. (igo)

0 Komentar