Penulis :Rizki Aldi Saputra | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, CIAMIS – Lembaga pemasyrakatan (Lapas) kelas ll B Ciamis memberikan remisi kepada 179 narapidana (napi), Senin (17/8/2020). Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Wakil Bupati Ciamis Yana D putra berharap dengan adanya remisi yang diberikan ini, kepada para nara pidana di lapas Ciamis, agar bisa terus berkarya. Bilamana keluar dari lapas diharapkan bisa menghasilkan karya dan mendapat penghasilan serta diterima oleh masyarakat kembali.
“Terus bekarya dan jangan diulang kembali hal yang tidak baik yang bisa merugikan diri sendiri serta orang lain,”ucapnya.
Baca Juga:Khasiat Buah Alpukat untuk Jantung dan Cegah StrokePemkab Ciamis Rayakan HUT RI dengan Sederhana
Yana menambahkan, ketika narapidana di lapas Ciamis telah memiliki karya yang baik dan insyaa Allah bisa diterima kembali di tengah masyarakat.
“Selamat kepada 179 napi Mudah-mudahan kelakuan baik ini bisa terus di lakukan dan berbaur dengan masyarakat setelah keluar nanti,” ujarnya.
Kepala lapas Kelas IIB Ciamis, Dadang Sudrajat, membenarkan perihal remisi kepada 179 narapidana tersebut. Dia juga berharap agar napi bisa terus semangat dan berkarya.
” Semoga dengan adanya remisi ini bisa menjadi semangat dan terus tanam kebaikan, jangan sampai melakukan kesalahan bila melakukan kesalahan dan aturan maka remisi akan dicabut,” katanya.
Dadang menambahkan, sebanyak 41 orang di lapas tidak mendapatkan remisi karena ketahuan membawa barang terlarang seperti handphone, korek api dan alat lainnya.
“Ke-41 orang yang tidak mendapatkan remisi karena membawa barang-barang yang dilarang,” tegasnya. (Aldi/RP)